pengaduan nasabah

Pengaduan

Pengaduan

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas.

Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada Bank melalui online.


Formulir Pengaduan Nasabah Online

Profil Perusahaan

  • PT Bank Perkreditan Rakyat Mojosari Pahalapakto adalah sebuah lembaga jasa keuangan yang telah 33 tahun melayani masyarakat dan pelaku usaha, dengan Kantor Pusat berada di Jalan Erlangga 11 A Mojosari dan didukung oleh 1 Kantor Kas yaitu Kas Kupang.

Suku Bunga Kredit

Produk Rate%
Suku Bunga Sistem Flat ( Angsuran ) perbulan 1,75
Suku Bunga Sistem Reguler ( Bunga ) perbulan 2.5%

Simulasi Kredit Flat


Pinjaman (Rupiah)
Bunga (%) per bulan
Jangka Waktu

Angsuran: (per bulan)


Suku Bunga Deposito

Produk Rate%
1 juta s/d < 50 juta 5.25
50juta s/d <100 juta 5,50
100 juta s/d < 250 juta 6.75
250 juta s/d <500 juta 7.25
500 juta s/d < 1 Milyar 7.75
100.000.000,- ke atas 5.75

Suku Bunga Tabungan

Produk Rate%
Suku Bunga Tabungan pertahun 3.00

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Mojosari Pahalapakto.

Menjadi bank terdepan, tangguh dan profesional yang berguna bagi masyarakat. Siap Melayani Nasabah dengan Sepenuh Hati.

- BPR Mojosari Pahalapakto -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us